Daftar di dtks.jakarta.go.id, Warga Jakarta Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT dengan Cara Ini

- 7 Maret 2022, 09:03 WIB
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan
Penerima Bansos PKH Dibagi Menjadi 5 Kriteria, Berikut Rinciannya Beserta Nominal Bantuan yang Akan Didapatkan /Instagram.com/@kemensosri

KABARMEGAPOLITAN.COM - Penyaluran bansos PKH dan BPNT atau Kartu Sembako bagi warga Jakarta mulai dilaksanakan lagi pada 2022.

Pendaftaran untuk dapat bansos PKH maupun BPNT bisa dilakukan di dtks.jakarta.go.id, khusus warga yang KTP-nya terdaftar di Jakarta saja.

Untuk penerima bansos PKH dan BPNT nanti akan dapat kartu yang serupa Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca Juga: Update Sebaran Corona di 34 Provinsi Indonesia Hari Minggu 6 Maret 2022, Kasus Baru 24.867

Pendaftaran bansos PKH dan BPNT warga Jakarta dengan kategori ekonomi bawah tersebut dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Februari 2022 lewat link dtks.jakarta.go.id.

Sementara itu, enam golongan yang ditetapkan pemerintah agar layak dapat bansos PKH dan BPNT yakni sebagai berikut.

1. Orang yang punya KTP DKI Jakarta

2. Keluarga dengan anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR-DPRD.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "6 Golongan yang Bisa Daftar DTKS Jakarta untuk Dapat Bansos Kemensos: Ada Bantuan PKH dan BPNT Februari 2022".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x