Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.
Untuk tetap mendapatkan bantuan bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.
Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.
1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id
2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.
3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Baca Juga: Berikut Syarat Daftar Penerima Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos
5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.