Cair Hingga Oktober Ini, Bantuan Subsidi Upah BSU 2021, 758 Ribu Lebih Data Ditolak, Cek Kembali Syaratnya!

- 1 Oktober 2021, 09:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU). (Foto Ilustrasi: Pixabay) /

KABARMEGAPOLITAN.COM – Memasuki awal Oktober, Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 rencananya masih akan cair dan disalurkan hingga 5 tahap.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker tersebut akan cair sepenuhnya hingga 5 tahap dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.

Terkait mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Akan Langsung Cair ke Rekening, Simak Beberapa Syaratnya

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x