Baca Juga: Billy Syahputra dikabarkan Mengangkat Seorang Anak: Ya Ini Sih Jalannya Aja
"Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain," paparnya.
Sementara untuk mereka yang masuk ke Indonesia setelah bepergian atau datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina selama 8 hari.
Tidak hanya itu, Luhut juga mengatakan wajib untuk melakukan tes swab PCR sebanyak 3 kali.
"Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Selain itu Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," jelasnya.
Selain itu, Luhut juga mengatakan vaksinasi menjadi syarat dan perlu untuk transisi pandemi menjadi endemi.
"Berkaca dari pengalaman negara lainnya, vaksinasi menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi," ungkapnya.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)