Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Hingga Tahap 5, Penuhi Syaratnya, Wajib Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan!

- 7 September 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji.
ILUSTRASI: Berikut kata Kemnaker mengenai pekerja yang belum terdaftar jadi penerima BSU subsidi gaji. /

KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 cair secara penuh dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.

Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Syarat Daftar BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta, ditutup 13 September 2021

Sedangkan untuk pencairannya sendiri, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening di bank-bank Himbara.

Bank himbara atau dikenal bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Bank himbara terdiri dari bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Nah, khusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x