Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2021 Bagi ASN atau PNS Beserta Aturannya, Ini Kata Menkeu!

- 2 Mei 2021, 11:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani./kemenkeu.go.id/
Menteri Keuangan Sri Mulyani./kemenkeu.go.id/ /

Baca Juga: Bicara Cadel Jangan Dianggap Enteng, Bisa Jadi Itu Pertanda Stroke

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x