Baca Juga: Bicara Cadel Jangan Dianggap Enteng, Bisa Jadi Itu Pertanda Stroke
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***