Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2021 Bagi ASN atau PNS Beserta Aturannya, Ini Kata Menkeu!

- 2 Mei 2021, 11:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani./kemenkeu.go.id/
Menteri Keuangan Sri Mulyani./kemenkeu.go.id/ /

KABARMEGAPOLITAN.COM – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bagi PNS atau ASN tahun ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Tentunya menjelang hari Raya Idul Fitri, semua pegawai atau pekerja akan menerima THR. Nah, bagi kamu yang menyandang status PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini bisa cek jadwal pencairan THR serta gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa aturan dan jadwal pencairan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Seluruh ASN ditingkat pusat dan daerah baik anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima THR paling cepat pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Minggu 2 Mei 2021: Ada Film India Jaan E Mann, Serial Yeh Hai Mohabbatein, Gopi, Uttaran

Sementara jika bicara mengenai Gaji ke-13, rencananya waktu pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni mendatang setelah hari lebaran.

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Adapun ketentuan terkait telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x