Ketua DPD RI LaNyalla, Himbau Buruh dan Pekerja Jatim Manfaatkan Posko Pengaduan Pemprov Jika Tidak Dapat THR

- 24 April 2021, 22:57 WIB
Ilustrasi pekerja buruh.*
Ilustrasi pekerja buruh.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho


KABARMEGAPOLITAN.COM - Menjelang Hari Raya Lebaran, tentunya sesuatu yang sangat dinantikan oleh para buruh dan pekerja adalah THR. Menyikapi hal tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau agar para buruh dan pekerja di Jatim memanfaatkan posko yang disiapkan Pemprov Jatim.

Posko pengaduan disiapkan apabila tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, sebab posko disiapkan untuk pengaduan tunjangan hari raya tersebut.

"Posko pengaduan THR yang diluncurkan Pemprov Jatim dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para buruh dan pekerja atau karyawan apabila THR terkendala.

Jika mendapat masalah terkait THR, segera mengadu ke posko-posko tersebut," kata LaNyalla di Surabaya, di sela reses di Jatim, pada hari Sabtu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Minta Pencarian KRI Nanggala 402 Terus Dioptimalkan

Menurut Senator asal Jawa Timur ini, posko pengaduan THR yang dibuat Pemprov tersebar di 38 kabupaten/kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jatim.

Bahkan mantan Ketua Umum PSSI ini juga memuji dan mengapresiasi Pemprov Jatim yang telah membuat inisiasi membentuk posko pengaduan THR.

Menurutnya, posko pengaduan tersebut merupakan komitmen Pemprov Jatim untuk membantu buruh maupun pekerja yang kesulitan dalam hal pencairan THR.

"Pelayanan publik ini tentunya merupakan inovasi layanan yang diberikan pemerintah provinsi agar bisa segera merespons masalah-masalah yang terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dialami buruh, pekerja atau karyawan," ujarnya.

Baca Juga: Masa berlaku Tes Bebas Covid-19 Penumpang Kereta Jarak Jauh Dipersingkat, Simak Penjelasan PT KAI

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengakui permasalahan THR jelang hari raya sangat sensitif. Apalagi, di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, langkah Pemprov Jatim patut diacungi jempol.

"Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial, seperti THR. Ini perlu juga dicontoh oleh daerah lain," katanya.

LaNyalla juga memastikan akan terus mengawal hingga pelaksanaan pembayaran THR diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para buruh dan karyawan. Ia mengingatkan, THR harus diberikan karena merupakan kewajiban perusahaan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya.

"Pemerintah sudah mewajibkan pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Perusahaan harus memenuhinya dan saya siap mengawal agar para pengusaha membayar kewajibannya," kata alumnus Universitas Brawijaya tersebut.

Baca Juga: 3 Kriteria PPPK 2021 yang Akan Dibuka Bulan Mei Nanti

Pengusaha yang merintis usahanya dari bawah itu mengingatkan, kewajiban perusahaan membayar THR ini sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

LaNyalla mengatakan aturan THR juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, jangan main-main karena sudah merupakan aturan rigid yang telah dibahas bersama, termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh serta pekerja," katanya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x