Hingga Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” instruksi Mendagri.
Dilansir dari situs setkab.go.id, jika membahas terkait mekanismenya sendiri semua pihak yang bersangkutan wajib lakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
Tito bahkan menginstruksikan untuk wilayah yang belum membentuk posko tingkat desa/kelurahan/kecamatan agar segera membentuk posko. Sedangkan bagi wilayah yang sudah membentuk posko disarankan untuk lebih mengoptimalkannya.***