PPKM Mikro Kembali Diberlakukan, Beri Perpanjangan Hingga Tanggal Berikut, Mendagri: Tambah 5 Provinsi Wilayah

- 22 April 2021, 04:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah kabarnya akan memperpanjang kembali masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Tak hanya itu, Mendagri juga telah resmi menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan PPPKM Mikro di 25 Provinsi, dimana perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro pada Tahap keempat ini disebutkan ada tambahan beberapa wilayah yang akan melakukan pemberlakuan PPPKM Mikro tersebut yakni dengan tambahan lima provinsi.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP

Ada dari provinsi Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, dimana lima provinsi tersebut telah sesuai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.

Terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.

Diketahui pada tahap sebelumnya, pelaksanaan PPPKM Mikro tersebut telah diberlakukan pada 20 provinsi di wilayah Indonesia yakni ada dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara.

Baca Juga: Sinopsis 2 Guns: ANEH! Agen DEA dan Personel Navy Seals Merampok Bank, Tayang di Trans TV

Kemudian di provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Tito Karnavian selaku Mendagri berharap dengan adanya penambahan lima provinsi yang telah disebutkan di atas, gubernur di 25 provinsi tersebut dapat menetapkan serta menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Bahkan mampu mengakomodir dengan baik sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

Baca Juga: Tak Sengaja Buka DM Sule, Isinya Bikin Kecewa, Nathalie Holscher: Setidaknya Hargai Aku Ada di Sini

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah saat pelaksanaan PPPKM Mikro berlangsung baik dikategorikan zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Aturannya masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya.

"Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT," kata Mendagri Tito Karnavian.

"Sedangkan zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT, " lanjutnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji Pokoknya Sesuai dengan Golongan Berikut Ini

Mendagri juga menjelaskan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi diantaranya mulai dari Ketua RT/RW, Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma.

Hingga Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” instruksi Mendagri.

Dilansir dari situs setkab.go.id, jika membahas terkait mekanismenya sendiri semua pihak yang bersangkutan wajib lakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.

Tito bahkan menginstruksikan untuk wilayah yang belum membentuk posko tingkat desa/kelurahan/kecamatan agar segera membentuk posko. Sedangkan bagi wilayah yang sudah membentuk posko disarankan untuk lebih mengoptimalkannya.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah