PPKM Mikro Kembali Diberlakukan, Beri Perpanjangan Hingga Tanggal Berikut, Mendagri: Tambah 5 Provinsi Wilayah

- 22 April 2021, 04:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri.

Tito Karnavian selaku Mendagri berharap dengan adanya penambahan lima provinsi yang telah disebutkan di atas, gubernur di 25 provinsi tersebut dapat menetapkan serta menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Bahkan mampu mengakomodir dengan baik sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

Baca Juga: Tak Sengaja Buka DM Sule, Isinya Bikin Kecewa, Nathalie Holscher: Setidaknya Hargai Aku Ada di Sini

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah saat pelaksanaan PPPKM Mikro berlangsung baik dikategorikan zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Aturannya masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya.

"Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT," kata Mendagri Tito Karnavian.

"Sedangkan zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT, " lanjutnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji Pokoknya Sesuai dengan Golongan Berikut Ini

Mendagri juga menjelaskan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi diantaranya mulai dari Ketua RT/RW, Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos pelayanan terpadu (Posyandu), Dasawisma.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah