KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah kabarnya akan memperpanjang kembali masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Tak hanya itu, Mendagri juga telah resmi menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan PPPKM Mikro di 25 Provinsi, dimana perpanjangan ini berlaku mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021 mendatang.
Adapun pelaksanaan PPKM Mikro pada Tahap keempat ini disebutkan ada tambahan beberapa wilayah yang akan melakukan pemberlakuan PPPKM Mikro tersebut yakni dengan tambahan lima provinsi.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP
Ada dari provinsi Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat, dimana lima provinsi tersebut telah sesuai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.
Terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.
Diketahui pada tahap sebelumnya, pelaksanaan PPPKM Mikro tersebut telah diberlakukan pada 20 provinsi di wilayah Indonesia yakni ada dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara.
Baca Juga: Sinopsis 2 Guns: ANEH! Agen DEA dan Personel Navy Seals Merampok Bank, Tayang di Trans TV
Kemudian di provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.