Gampang Banget! Begini Cara Mengubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP

- 21 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi eKTP.
Ilustrasi eKTP. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

KABARMEGAPOLITAN.COM – Data kependudukan yang tercatat di Kartu Identitas Penduduk (KTP) harus sesuai dengan keadaan atau status yang bersangkutan pada saat ini.

Jika ada data yang harus diubah, maka tentunya harus segera mengubah data KTP dikarenakan jika tidak, akan menghambat proses administrasi dalam melakukan hal-hal di masa yang akan datang.

Kebenaran status dalam data KTP adalah hal penting. Dengan validnya suatu data, seseorang bisa terbantu saat melakukan urusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga: Taat Antre Vaksinasi, Nicholas Saputra Banjir Pujian

Baca Juga: CPNS 2021: Mau Jadi PNS? Simak Besaran Gaji Pokoknya Sesuai dengan Golongan Berikut Ini

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang administrasi Kependudukan disebutkan KTP untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.

Biasanya, perubahan data yang berhubungan dengan KTP dinilai sulit dan ribet. Namun ternyata hal ini tidak sesulit yang dibayangkan.

Bagi warga negara Indonesia yang baru saja menikah dan ingin mengganti data status perkawinan dan alamat KTP, berikut Kabar Megapolitan rangkum informasinya dari beberapa sumber.

Baca Juga: Dibangun Hanya Dalam 5 Minggu, Banda Aceh Kini Memiliki Rumah Sakit Rujukan COVID-19

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x