KABARMEGAPOLITAN.COM – Bulan suci Ramadhan, tentunya seluruh umat muslim akan berpuasa seharian. Termasuk pasien yang dinyatakan positif Covid-19, faktanya bisa berpuasa asal memenuhi kategori berikut ini.
Adapun penjelasan dari Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Junior Doctor Network (JDN) yakni Vito A. Damay.
Ia mengatakan bahwa pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dibolehkan untuk berpuasa jika masuk kategori ringan atau tanpa gejala (OTG).
Apalagi jika pasien penderita Covid-19 memiliki kondisi yang masih memungkinkan dapat melakukan puasa. Hal ini tentu tidak dilarang untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Sedangkan untuk mengetahui apakah pasien Covid-19 bergejala ringan atau OTG bisa diketahui dengan berkonsultasi lebih dulu dengan dokter.
Seperti yang diungkapkan oleh Pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia, Putri Sakti memberikan saran bagi pasien yang ingin berpuasa untuk berkonsultasi lebih dulu ke dokter.