Waspadai Penyebaran Varian Baru, Pemerintah Akan Karantina WNA yang masuk dan Berlakukan Swab PCR 3 Kali

21 September 2021, 07:42 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Laut, Luhut Binsar Pandjaitan.* /Istimewa

KABARMEGAPOLITAN.COM - 1,5 tahun pandemi Covid-19 di Indonesia mengharuskan pemerintah terus bergerak cepat menangani masalah baru yang bermunculan, seperti masuknya beberapa varian baru seperti Delta, Lambda, Mu, dan C.1.2.

Masuknya WNA ke Indonesia disinyalir sebagi penyebab utama beberapa varian baru Covid-19 tersebut mulai menyebar luas di tanah air.

Masih memerangi wabah Covid-19, pemerintah saat ini juga memperketat akses masuk WNA ke Indonesia sebagai upaya antisipasi penyebaran varian baru tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Video Lagu Debut Solonya'Lalisa', Lisa BLACKPINK Kembali Rilis Video 'Money' 23 September 2021!

Dikatakan Luhut, Presiden Jokowi mengingatkan agar tetap waspada dan hati-hati meski saat ini Covid-19 dapat dikendalikan. Pasalnya risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Salah satu risiko berasal dari LN terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga. Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia," papar Luhut saat konfrensi secara virtual, Senin, 20 September 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Waspadai Varian Baru Covid-19, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Indonesia".

Untuk mencegah hal itu terjadi, dikatakan Luhut Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari LN.

Baca Juga: Billy Syahputra dikabarkan Mengangkat Seorang Anak: Ya Ini Sih Jalannya Aja

"Khusus untuk pintu masuk Udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain," paparnya.

Sementara untuk mereka yang masuk ke Indonesia setelah bepergian atau datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina selama 8 hari.

Tidak hanya itu, Luhut juga mengatakan wajib untuk melakukan tes swab PCR sebanyak 3 kali.

"Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali. Selain itu Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," jelasnya.

Selain itu, Luhut juga mengatakan vaksinasi menjadi syarat dan perlu untuk transisi pandemi menjadi endemi.

"Berkaca dari pengalaman negara lainnya, vaksinasi menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi," ungkapnya.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler