Terbitkan Edaran Tunjangan Hari Raya, Berikut Penjelasan dari Menaker, Wajib Dibayar Pehuh!

12 April 2021, 15:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

KABARMEGAPOLITAN.COM – Jelang Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri tentu tak lepas dari yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kabarnya resmi terbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR.

Adapun isi surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah meminta agar setiap perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

SE terkait THR Keagamaan ini telah resmi ditandatangani pada hari ini Senin, 12 April 2021 ini ditujukan juga kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Cairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu? Simak Mekanisme Pencairannya Berikut Ini

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru 12 April 2021, Diamond dan Weapon Royale, Paleolithic Bundle

Baca Juga: Pernah Jadi Tim Sukses, Ashanty Sebut Penyebab Jokowi Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel

Tak hanya itu, ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan prosedur/prokes pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini serta agar pelaksanaan koordinasi bisa terealisasi secara efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Menaker berharap agar pihak terkait senantiasa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Adapun informasi terkait pemberian THR ini, dilansir dari setkab.go.id bahwasanya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Bahkan sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Amerika Serikat Peringatkan China Atas Ketegangan Yang Terjadi Dengan Taiwan

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Senin 12 April 2021, Agah Ceraikan Istrinya,Ceren Bongkar Kebusukan Seniz

"Dalam masa pemulihan ekonomi, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” Kata Menaker.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan terkait pembayaran THR Keagamaan, Menaker memberikan penjelasan detailnya:

1. Pembayaran THR Keagamaaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

3. Jika bicara jumlah besarannya, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

4. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

5. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler