SIM C1 Resmi Diluncurkan, Pemilik Kendaraan 250-500cc Wajib Tahu Syaratnya Berikut

- 28 Mei 2024, 11:46 WIB
Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 bagi pengendara kendaraan 250 – 500cc
Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 bagi pengendara kendaraan 250 – 500cc /Fajar/PMJ News

KABARMEGAPOLITAN.com – SIM C1 resmi diluncurkan, pemilik kendaraan 250-500cc wajib tahu syaratnya berikut. Pada Senin, 27 Mei 2024, Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 – 500cc. Peluncuran SIM C1 ini berdasarkan Peraturan Poplri (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Jangan Lupa! Disini Lokasi Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin, 27 Mei 2024.

Dengan diluncurkannya SIM C1 ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni kemampuan mengemudi bagi pengendara yang memiliki kendaraan 250 – 500 cc, pengetahuannya dalam rambu maupun situasi jalan, hingga attitude pengendaranya.

Baca Juga: Update Lokasi SIM Keliling Hari Ini 25 November 2022 di DKI Jakarta 

Selain itu, syarat untuk membuat SIM C1 yakni pengendara yang sudah memiliki SIM C1 satu tahun sebelumnya.

“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu sama dengan 240 sekian cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah