Terkait proses akuisisi, JPU menyebut kurangnya kajian, namun Gunadi membantahnya dengan mengatakan kalau klien mereka telah melakukan kajian mendalam.
"Pertama-tama dilakukan oleh internal Pak Saiful dan Ibu Nurtima, kemudian diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk oleh direksi," katanya.
Gunadi menyimpulkan bahwa kesaksian dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh JPU dan tim pengacara terkait dengan akusisi ini sangat positif.
"Hasil dari akuisisi ini sangat baik, di tahun 2024 ini PT SBS berencana akan melakukan go public yang menandakan kinerja keuangan dan produksi sudah mulai membaik," tandasnya.***