Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Terdakwa Beri Kesaksian, Sebut Kinerja Perusahaan Membaik

- 9 Maret 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

KABARMEGAPOLITAN.com - Setelah sejumlah saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi akuisisi atau pengambilalihan saham PT SBS melalui PT BMI anak usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, kini giliran kelima terdakwa yang memberikan kesaksian dalam persidangan.

Lima terdakwa dari PT Bukit Asam Tbk dan PT SBS memberikan keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2024 di hadapan hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH.

Kelima terdakwa tersebut yaitu Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) R.Tjahyono Imawan.

Nyaris semua pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada satupun jawaban yang menegaskan adanya kesalahan dalam proses akusisi atau pengambilalihan saham PT SBS.

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa S.H C.N, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.

Baca Juga: Update Lowongan Kerja di ID Express, Layanan Pengiriman Tercepat dengan Jangkauan Luas di Indonesia 

"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, terkonter semua. Misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada ," ujar Gunadi.

“Keterangan yang disampaikan justru menyangkal apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran hukum, semuanya terbantahkan. Misalnya, dikatakan tidak ada persetujuan untuk pendirian PT BMI dan tidak ada persetujuan dari dewan komisaris terkait akuisisi, ternyata ada," sebut Gunadi.

Sementara itu terkait dengan keputusan pemegang saham, ia menyebut kalau keputusan pemegang saham memiliki dua bentuk, yaitu dalam rapat dan sirkuler, yang merupakan surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling.

"Ini yang tidak dipahami oleh JPU. Bahwa keputusan pemegang saham memiliki dua bentuk," sebut Gunadi.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x