CEK! Link dan Cara Daftar PPDB Online Kota Tangerang 2023 Jalur Zonasi

- 6 Juni 2023, 08:20 WIB
Infografis PPDB Online Kota Tangerang 2023, jalur Zonasi untuk jenjang SD.
Infografis PPDB Online Kota Tangerang 2023, jalur Zonasi untuk jenjang SD. /ppdb.tangerangkota.go.id

- Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD.

- Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2023 atau sebelumnya.

- Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku.

- Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang.

- Calon peserta dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diluar Kota Tangerang.

- Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem daring (online) yang meliputi SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang.

- Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara daring (online) yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan ini.

- Jalur Zona lingkungan sekolah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili di RT, RW lingkungan sekolah.

- Jalur zona wilayah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru secara daring (online) yang diperuntukan bagi warga yang berdomisili di zona wilayah yang ditetapkan dalam lampiran surat keputusan ini.

- Jalur zona umum atau antar zona wilayah adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di salah satu zona wilayah dan dapat memilih ke salah satu zona wilayah yang lain.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x