- Zona 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pinang.
- Zona 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang.
- Zona 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk.
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut:
- Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III).
- Usia calon peserta didik.
- Nomor urut pendaftaran.
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2.
Zona Wilayah Umum/Antar Zona Wilayah