Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona Lingkungan Sekolah dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
- Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III).
- Usia calon peserta didik.
- Nomor urut pendaftaran.
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut:
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5.
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4.
- Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3.
Zona Wilayah
Zona wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari: