KABARMEGAPOLITAN.COM - Bagi kalian yang akan melakukan pendaftaran pada jalur Zonasi ini, sebaiknya peserta mengecek terlebih dahulu zona yang telah ditetapkan pada Juknis PPDB, dan untuk linknya dapat di kases di ppdb.tangerangkota.go.id/web/zonasi.
Ketentuan Umum
- Walikota adalah Walikota Tangerang.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Baca Juga: CEK! Cara Daftar PPDB Online Kota Tangerang 2023, Jalur Afirmasi untuk Jenjang SD
- Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
- Surat Keterangan Lulus adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru tersebut sudah dinyatakan lulus dari SD/MI.
- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah.