Pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis sebelum dilakukan permohonan, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan adalah sebesar Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Biaya perpanjangan ini sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Update Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2022, Cek 4 Lokasi Ini
Demikianlah jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling di Kota Tabanan Bali hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.***