BSU Subsidi Gaji Tetap Cair Bagi Karyawan yang Kena PHK, Ini Syaratnya

- 6 Oktober 2021, 09:12 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan yang akan cair pada Oktober ini.
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS ketenagakerjaan yang akan cair pada Oktober ini. /Pixabay/EmAji/

KABARMEGAPOLITAN.COM - BSU Subsidi Gaji yang akan disalurkan dalam lima tahap kepada para pekerja juga akan disalurkan untuk pekerja yang sudah kena PHK.

Untuk bulan September 2021, BSU Subsidi Gaji akan disalurkan khusus untuk tahap 1 sampai 4, sementara Tahap 5 akan disalurkan bulan ini.

Target penerima BSU Subsidi Gaji ini, seperti yang sudah disampaikan Menaker Ida Fauziyah akan menyasar sebanyak 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Hingga akhir September 2021, BLT Subsidi Gaji belum sepenuhnya tersalurkan sesuai target yang dicanangkan. Pasalnya Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima bantuan BSU sampai saat ini baru mencapai 7 juta pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Cek Besaran Bansos PKH, BST, dan BPNT serta Syarat untuk Daftar di DTKS Kemensos

Oleh sebab itu, pihak Kemnaker akan terus menggenjot proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini pada tahap 5 yang rencananya akan dimulai proses pencairannya pada bulan Oktober 2021.

Meski demikian, muncul banyak pertanyaan tentang penyaluran bantuan ini. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait karyawan yang telah terkena PHK apakah juga dapat menerima bantuan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja yang Terkena PHK, Ini Syarat Lengkapnya, Cek Penerima BSU melalui Link Resmi".

Lebih lanjut, melalui laman Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker) menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurut salah satu unggahan yang diunggah pada Kamis, 9 September 2021 pun memberi penjelasan.

Baca Juga: Drakor dan Film Korea: My Name, Hellbound dan The Silent Sea Rilis di Netflix 2021, Intip Sinopsisnya!

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bantuan bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Berikut Syarat Daftar Penerima Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Nantinya para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 juta yang terbagi dalam 2 bulan, sehingga per bulan menerima Rp 500 ribu.

Untuk penyaluran BLT akan dilakukan melalui beberapa bank yang telah dilakukan kerjasama seperti dengan bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Juga terdapat 2 bank lain yaitu BSI khusus Aceh dan bank swasta BCA.

Demikianlah penjelasan mengenai pekerja atau karyawan yan telah terkena PHK juga akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji namun dengan syarat yang telah ditetapkan.***(Muhammad Naufal Alyaa/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x