Terbit SE, Menag Sebut Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Raya Iduladha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021!

- 11 Juli 2021, 09:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  memimpin  Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu 10 Juli 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu 10 Juli 2021. /Humas Kemenag

KABARMEGAPOLITAN.COM – Memasuki pertengahan bulan Juli 2021, dan momen Hari Raya lebaran Iduladha 1442 H yang akan tiba sebentar lagi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi keluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

Menag menjelaskan pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah/2021 jatuh pada Minggu 11 Juli 2021 sehingga lebaran Iduladha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

"Ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” lanjutnya.

Baca Juga: 826 Meninggal, Berikut Data Sebaran Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Sabtu 10 Juli 2021

Adapun pertemuan pembahasan sidang isbat tersebut. Menag menyebutkan digelar secara daring atau online dimana dipimpin oleh Menag dan dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Tak hanya itu, tampak hadir beberapa para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan kementerian/lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.

Yaqut Cholil juga menyampaikan bahwa ihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait panduan ibadah.

Pertama, adalah SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x