KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji karena beberapa alasan dan faktor berikut ini.
Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih melanda dunia. Terutama di Indonesia sendiri. Jadi, mau tak mau mengharuskan berbagai kegiatan dan aktivitas dihentikan atau ditunda.
Salah satunya terkait aktivitas haji 1442H/2021 M tahun ini. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa pemerintah telah memberi keputusan yakni tidak memberangkatkan jemaah haji karena beberapa faktor.
Selain karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19, Yaqut juga menerangkan alasannya yakni karena tiga faktor ini yaitu faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.
Baca Juga: Polisi Panggil Dewi persik Sebagai Saksi Terkait Penampilannya di Hajatan Diduga Melanggar Prokes
Yagut mengatakan kegiatan akan berdampak buruk apalagi di tengah masa pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Ia menjelaskan bahwasanya kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut sendiri menambahkan terkait keputusan tersebut dimana telah diputuskan setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.