Ini Cara Mengurus Kartu Kuning untuk Pencari Kerja dan Berkas yang Wajib Kamu Lengkapi, No Ribet dan Gratis!

- 23 Juni 2021, 13:57 WIB
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kabar baik kamu sedang mencari pekerjaan dan belum kunjung dapat? Kamu kini bisa coba mendaftarkan diri untuk membuat kartu kuning atau mengurus kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).

Kartu kuning ini memudahkan kamu untuk mencari pekerjaan yang diinginkan. Perusahaan atau lembaga yang membutuhkan pun bisa dengan mudah merekrut karyawan.

Cara mengurusnya pun sangat mudah kamu tak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dimana Kemnaker memastikan tidak ada sepeser pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning ini.

Jadi, tunggu apalagi kamu bisa daftar melalui dua tahap berikut yakni dengan datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau melakukannya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Baca Juga: Live Streaming Mata Najwa dan Jadwal Acara Trans 7 Hari ini 23 Juni 2021, Lapor Pak! The Police

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat dan diingatkan kembali pengurusan kartu kuning ini gratis.

"Jika ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker juga mengimbau kepada masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x