Ini Cara Mengurus Kartu Kuning untuk Pencari Kerja dan Berkas yang Wajib Kamu Lengkapi, No Ribet dan Gratis!

- 23 Juni 2021, 13:57 WIB
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

Adapun pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut telah resmi diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Jadi, kamu tak perlu khawatir jika ingin mencari pekerjaan begitupun permintaan pembuatan kartu kuning ini. Diketahui alami peningkatan yang cukup signifikan di berbagai daerah.

Baca Juga: Sinopsis Danny The Dog (Unleashed), Bocah yang Terperangkap Wujud Pria Dewasa, Tayang di Trans TV

Tentunya hal ini dipengaruhi oleh adanya persiapan pendaftaran CPNS, dan lulusan pendidikan atau fresh graduate yang sedang akan mencari pekerjaan, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Pembuatan Kartu Kuning secara online melalui Karirhub, kamu bisa akses link resmi https://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/

Berikut cara mendaftarkan diri melalui karirhub:

1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang.

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

Baca Juga: Sinopsis Bus 657 a.k.a The Heist, Rencana Mencuri Uang US$3 Juta dari Kasino, Tayang di Trans TV

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah