Ini Cara Mengurus Kartu Kuning untuk Pencari Kerja dan Berkas yang Wajib Kamu Lengkapi, No Ribet dan Gratis!

- 23 Juni 2021, 13:57 WIB
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk mendaftar secara manual kamu wajib datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota serta penuhi berkasnya, diantaranya:

1. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku;

2. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah