Habis Terima THR Terbitlah Gaji, Hanya 3 Kriteria Aparatur Negara Berikut yang Terima, Cek Jadwal Cairnya!

- 11 Mei 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi tiba, tentunya tak luput dari yang namanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi kamu yang menyandang status PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini sudah bisa cek jadwal pencairan THR serta gaji ke-13.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ada beberapa aturan dan jadwal pencairan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.

Dikabarkan seluruh ASN ditingkat pusat dan daerah baik anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima THR paling cepat pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Sementara jika bicara mengenai Gaji ke-13, rencananya waktu pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni mendatang setelah hari lebaran.

Baca Juga: Mileanies Akan Deklarasikan Dukungan Untuk Anies Baswedan Pada Bursa Pemilihan Capres 2024

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Adapun ketentuan terkait telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x