Habis Terima THR Terbitlah Gaji, Hanya 3 Kriteria Aparatur Negara Berikut yang Terima, Cek Jadwal Cairnya!

- 11 Mei 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Dok. Pikiran Rakyar/

Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, THR dan gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada tiga kriteria Aparatur Negara berikut ini yakni:

1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan

Baca Juga: Berdalih Menagih Utang, Komplotan Ini Lakukan Tindakan Menjijikkan

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program dan langkah pemerintah.

Demi mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah