Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, THR dan gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada tiga kriteria Aparatur Negara berikut ini yakni:
1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan
Baca Juga: Berdalih Menagih Utang, Komplotan Ini Lakukan Tindakan Menjijikkan
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program dan langkah pemerintah.
Demi mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***