Adapun tujuan terbitnya SE tersebut demi meminimalisir lonjakan kasus peningkatan penularan COVID-19.
Baca Juga: Rusia Luncurkan KAZAN, Kapal Selam Baru Bertenaga Nuklir Ultra Modern
Terutama saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang mana sebelumnya sempat mengalami kenaikan pada tahun 2020 lalu. Berkaca dari kejadian sebelumnya, maka dari itu SE larangan open house saat lebaran terbit.
Tak hanya itu, kepala daerah pun perlu ikut andil melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Idul Fitri 2021.
Bahkan Mendagri menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah agar tidak melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Idul Fitri 2021.***