Psst, Boleh Mudik Lebaran 2021, Asal…

- 28 April 2021, 20:50 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

KABARMEGAPOLITAN.com – Larangan mudik Lebaran 2021 sidah ditetapkan pemerintan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.

Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Meski dilarang, ada orang-orang tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan atau mudik 2021, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Ichal Traveler pada 27 April 2021.

Baca Juga: Catat! Menyatukan Kinerja Otak Kiri dan Kanan Bukan Hal Sulit

1. Pekerjaan atau perjalanan dinas

Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Bila Anda Meletakkan Bumbu Dapur Ini di Bawah Bantal

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x