Antisipasi Pemudik Lebaran yang Nakal Lewati Jalur Tikus, Polresta Cirebon Siagakan 9 Titik Pos Penyekatan

- 17 April 2021, 02:15 WIB
KEGIATAN penyekatan kendaraan di Wilayah Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.*
KEGIATAN penyekatan kendaraan di Wilayah Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota.* / /Humas Polres Cirebon Kota



KABARMEGAPOLITAN.COM - Untuk mencegah terjadinya lonjakan arus mudik ditengah pandemi COVID-19 serta agar tidak terjadi penyebaran virus dan kenaikan kasus diberbagai wilayah, seperti lebaran tahun 2020 lalu.

Sebagai antisipasi bagi pemudik yang memaksa lewati "jalur tikus", Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berkoordinasi antar-polres tetangga.

"Untuk 'jalur tikus' kita sudah antisipasi, dengan bekerja sama antara satuan lalu lintas polres tetangga, baik Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Cirebon Kota," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.

Baca Juga: Persiapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Ikuti Tahapan-Tahapan di Bawah Ini

Penggunaan istilah "jalur tikus" menurutnya memang menjadi bahasan tersendiri bagi para Kepala Satuan Lalu Lintas, karena ini termasuk yang menyulitkan bagi petugas saat bertugas untuk melakukan penyekatan.

Namun lanjut Syahduddi, setelah para Kasatlantas bertemu untuk membahas hal tersebut, maka saat ini sudah ditemukan cara bertindaknya dengan terus berkoordinasi.

"Ada masyarakat yang menyiasati dengan menggunakan jalur tikus, kita berkoordinasi arah keluarnya jalan mana dan ketemu dengan polres mana, (nanti setelah itu kembali diputarbalikan lagi)," ujarnya.

Baca Juga: Terkini Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar 16 April 2021: Rupiah Lakukan Epic Comeback

Selain itu dia juga mengatakan dengan adanya larangan mudik dari pemerintah, maka pihaknya juga sudah membuat pos penyekatan sebanyak sembilan titik di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Menurutnya sembilan titik pos penyekatan berada di jalan tol dan juga arteri, terutama yang berbatasan langsung dengan daerah lainnya.

Syahduddi menambahkan untuk pos penyekatan larangan mudik akan beroperasi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, bertepatan dengan Operasi Ketupat.

Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Wali Kota Pangkalpinang Pecat Pegawai di BPBD

"Pos penyekatan itu satu titik berada di jalan Tol Palimanan dan delapan berada di luar (terutama perbatasan antar-daerah)," tuturnya.

Syahduddi melanjutkan pos penyekatan tersebut dijaga 24 jam tanpa henti, agar para pemudik yang masih membandel bisa diputarbalikan ke daerah asalnya.

Rencananya kata Syahduddi, petugas akan dibagi menjadi tiga shift, dalam setiap shift-nya mereka akan berjaga selama delapan jam.***


Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah