Jelang Hari Raya Idul Fitri, Mendagri Terbitkan SE Larangan 'Open House' Saat Lebaran, Cek Aturannya!

- 5 Mei 2021, 13:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian keluarkan Surat Edaran tentang buka bersama puasa 1442 Hijriah
Mendagri Tito Karnavian keluarkan Surat Edaran tentang buka bersama puasa 1442 Hijriah /Tangkapan layar/Cokie Sutrisno/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Tak terasa sebentar lagi seluruh umat islam akan menyambut hari raya Idul Fitri. Setelah satu bulan penuh berpuasa.

Namun, siapa sangka momen Hari raya tahun ini sedikit berbeda, karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

Kabarnya Jelang hari raya Idul Fitri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Tito Karnavian resmi menerbitkan SE larangan open house saat lebaran. Simak penjelasan terkait aturannya di sini.

Larangan tersebut dirangkum utuh dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dimana sebelumnya diketahui, Mendagri sempat mengeluarkan edaran serupa pada tanggal 3 Mei 2021 kemarin dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Dukung Siswa Berprestasi, Pemkab Serang Beri Beasiswa Kuliah Meski APBD Terbatas

Mendagri Tito Karnavia menjelaskan dengan terbitnya SE terkait larangan open house saat lebaran serta pembatasan momen buka puasa tersebut.

Ia memohon agar gubernur, bupati wali kota se-Indonesia bisa mengambil langkah-langkah serta lebih memperhatikan aktivitas tersebut terutama untuk melakukan pembatasan.

Baik saat momen buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x