Sempat Tertunggak, Kemenkes Beberkan Besaran Insentif Covid-19 Bagi Nakes

- 1 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Semangat ya, insentif nakes sudah cair mulai 12 April lalu
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Semangat ya, insentif nakes sudah cair mulai 12 April lalu /Pikiran-rakyat.com

KABARMEGAPOLITAN.COM - Insentif Covid-19 bagi nakes beberapa waktu lalu sempat memicu keramaian lantaran isu pemotongan dana hingga 50 persen.

Tak hanya itu, beberapa insentif yang seharusnya sudah disalurkan bagi nakes yang menangani pasien Covid-19 baik yang bertugas di Rumah Sakit maupun Puskesmas sempat tertunda penyalurannya.

Penyaluran dana insentif Covid-19 bagi nakes ini pun dikabarkan akan segera dilaksanakan setelah proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Tiongkok Pusing Tujuh Keliling Atasi Tumpahan Minyak Ratusan Ton di Lautan

Terkait hal ini, melansir informasi dari Antara, Wamenkes Dante Saksono mengatakan bahwa dana isentif Covid-19 bagi nakes sudah tersedia pada pertengahan Maret lalu.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan akan ada perubahan regulasi pada pemberian insentif Covid-19 tahun 2021 ini.

"Sedangkan untuk yang tahun 2021, akan kami lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan. Dimana kami akan melakukan pola gradasi yakni insentif akan diberikan lebih besar bagi tenaga kesehatan yang langsung berkontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.

Melansir informasi dari Antara pula, Kementerian Kesehatan mengatakan insentif Covid-19 bagi nakes berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Baca Juga: Kini, Program Utama Vaksinasi di Malaysia Coret Nama AstraZeneca

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x