Sempat Tertunggak, Kemenkes Beberkan Besaran Insentif Covid-19 Bagi Nakes

- 1 Mei 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Semangat ya, insentif nakes sudah cair mulai 12 April lalu
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes). Semangat ya, insentif nakes sudah cair mulai 12 April lalu /Pikiran-rakyat.com

Dijelaskan oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (​​PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri di Jakarta, Jumat, 30 April 2021, besaran insentif ditentukan berdasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," ujar papar Trisa dalam bincang-bincang bertema 'Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes'.

Lalu untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

Baca Juga: Hasil Puslabfor Keluar, Dari Penggeledahan Markas FPI Petamburan Polisi Juga Identifikasi Bahan Baku Bom

Ia menjelaskan angka tersebut merupakan angka tertinggi yang diberikan, dengan kata lain insentif Covid-19 tak akan melebihi jumlah yang telah disebutkan.

Trisa juga menambahkan, untuk kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif yakni nakes yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," kata Trisa.

Baca Juga: Nyaris 100 Tahun Hilang, Kapal SS Cotopaxi yang Bawa 32 Penumpang, Kini Ditemukan

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

Selain besaran insentif Covid-19, Trisa juga menambahkan terkait santunan kematian bagi nakes yang meninggal dunia sebesar Rp300 juta yang akan diberikan pada pihak keluarga.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah