Psst, Boleh Mudik Lebaran 2021, Asal…

- 28 April 2021, 20:50 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

Keperluan non mudik lain, tetapi harus dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Bagi seseorang yang memiliki keperluan non mudik, bisa meminta surat keterangan melalui kepala desa atau lurah.

Pemerintah memberi kelonggaran dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk melakukan perjalanan tersebut.

Baca Juga: Zona Merah Meningkat 200 Persen, Pemda Diminta Segera Antisipasi Libur Lebaran 

Bagi keperluan ini dapat diajukan jika memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan harus dilakukan saat itu juga.

Semoga bermanfaat.***(Shofia Munawaroh/Ringtimes Banyuwangi)

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah