2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit
Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul 6 Syarat Diperbolehkannya Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021
3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal
Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.
Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik.
Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.