Psst, Boleh Mudik Lebaran 2021, Asal…

- 28 April 2021, 20:50 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit

Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul 6 Syarat Diperbolehkannya Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Baca Juga: Ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Digeledah KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik AKP Robin

3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal

Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik.

Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah