Psst, Boleh Mudik Lebaran 2021, Asal…

- 28 April 2021, 20:50 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

KABARMEGAPOLITAN.com – Larangan mudik Lebaran 2021 sidah ditetapkan pemerintan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.

Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Meski dilarang, ada orang-orang tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan atau mudik 2021, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Ichal Traveler pada 27 April 2021.

Baca Juga: Catat! Menyatukan Kinerja Otak Kiri dan Kanan Bukan Hal Sulit

1. Pekerjaan atau perjalanan dinas

Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Bila Anda Meletakkan Bumbu Dapur Ini di Bawah Bantal

2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit

Bagi seseorang yang memiliki keluarga yang sedang sakit dan berniat untuk menjenguk, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di ringtimesbanyuwangi.com dengan judul 6 Syarat Diperbolehkannya Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

Baca Juga: Ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Digeledah KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap Penyidik AKP Robin

3. Kunjungan duka kerabat yang sedang meninggal

Bagi kerabat atau saudara yang meninggal dan berniat untuk melayat, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan yang akan dilakukan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Yang mana sebenarnya pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan perjalanan mudik.

Tetapi jika ada kerabat yang sedang berduka maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Total Terjadi Selama 3 Hari Berturut-turut di Akhir Bulan April 2021

4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping

Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.

Pemerintah memberi kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: TERKINI Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar 28 April 2021: Rupiah Gagal Overtake Dolar

5. Keperluan persalinan dan dua orang pendamping

Bagi seseorang yang sedang dalam keperluan persalinan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mendapatkan dua orang pendamping.

Pemerintah memperbolehkan perjalanan dan tidak melarang untuk melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Rabu 28 April 2021, 5241 Kasus Baru, 100,502 Kasus Aktif

6. Keperluan non mudik lain

Keperluan non mudik lain, tetapi harus dilengkapi surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Bagi seseorang yang memiliki keperluan non mudik, bisa meminta surat keterangan melalui kepala desa atau lurah.

Pemerintah memberi kelonggaran dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 untuk melakukan perjalanan tersebut.

Baca Juga: Zona Merah Meningkat 200 Persen, Pemda Diminta Segera Antisipasi Libur Lebaran 

Bagi keperluan ini dapat diajukan jika memang ada keperluan yang benar-benar mendesak dan harus dilakukan saat itu juga.

Semoga bermanfaat.***(Shofia Munawaroh/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah