Psst, Boleh Mudik Lebaran 2021, Asal…

- 28 April 2021, 20:50 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran 2021. /Twitter.com/@KemenPU

Baca Juga: Fenomena Gerhana Bulan Total Terjadi Selama 3 Hari Berturut-turut di Akhir Bulan April 2021

4. Ibu hamil dan satu seorang pendamping

Ibu hamil dan satu pendamping, bagi yang sedang hamil diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan hanya didampingi oleh satu pendamping.

Pemerintah memberi kelonggaran untuk tetap melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: TERKINI Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar 28 April 2021: Rupiah Gagal Overtake Dolar

5. Keperluan persalinan dan dua orang pendamping

Bagi seseorang yang sedang dalam keperluan persalinan diberikan kelonggaran oleh pemerintah untuk mendapatkan dua orang pendamping.

Pemerintah memperbolehkan perjalanan dan tidak melarang untuk melakukan perjalanan dari 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Rabu 28 April 2021, 5241 Kasus Baru, 100,502 Kasus Aktif

6. Keperluan non mudik lain

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah