KABARMEGAPOLITAN.COM - BLT UMKM 2021 telah dibuka oleh pemerintah. BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah dibuka untuk menerima usulan baru calon penerima .
Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, sudah dapat mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp.1,2 juta.
BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Baca Juga: Air Minum Ternyata Dibagi Jadi 10 Jenis, Ini Penjelasan dan Cara Pilih Cairan yang Tepat Untukmu
Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Menjadi 111.271
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :
1.Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Nama Lengkap
3.Alamat ternpat tinggal sesuai KTP
4.Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI
https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah,bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.
***