Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Bebas dari Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 8 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang puasa Ramadhan.
Ilustrasi ibu hamil yang puasa Ramadhan. /Pixabay/fezailc
KABARMEGAPOLITAN.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah waib bagi umat Islam, di mana harus dijalankan selama 30 hari penuh.

Jika tidak bisa memenuhi 30 hari puasa Ramadhan, maka wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Namun, ada beberapa kondisi yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, salah satunya ibu hamil.

Melansir dari kanal YouTube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada kondisi di mana ibu hamil tidak diwajibkan berpuasa.

Baca Juga: DIBUKA HARI INI! Simak Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26

Dalam kaidah hukum fiqih, ada dua sebab yang bisa membuat seseorang dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dua sebab tersebut adalah sebab hakiki dan maknawi. Tetapi, harus tetap menggantinya di luar Ramadhan.

Sebab hakiki yang tidak mewajibkan seseorang berpuasa di bulan Ramadhan yaitu karena sakit parah yang mengharuskan seseorang untuk teratur minum obat dan membahayakan dirinya jika berpuasa.

“Sehingga, yang memiliki kondisi seperti demikian dibolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Manfaat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 26, serta Syarat Mendapatkannya

Lalu, untuk sebab maknawi, yaitu orang yang terlihat sehat namun memiliki kondisi seperti orang sakit. Misalnya, ibu hamil atau menyusui.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x