“Ibu hamil memerlukan kalori setidaknya 2.200 – 2.300 kalori, dan ibu menyusui 2.200 – 2.600 kalori, dan (makanan) harus masuk, masuk, dan masuk,” ujarnya.
Ustadz Adi Hidayat kembali menjelaskan, bahwa hukum berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui ada dua.
Pertama, jika ia khawatir pada dirinya ketika berpuasa tidak kuat dan menjadi lemas, atau khawatir pada bayinya juga, maka para ulama sepakat dan tidak ada perselisihan untuk solusi atas kondisi tersebut.
Solusinya adalah, berbukalah dan ganti puasa tersebut di luar Ramadhan.
Kedua, ketika seorang ibu khawatir pada bayinya saja, khususnya bagi ibu yang menyusui, maka sesuai pendapat para ulama hukumnya terbagi tiga, yaitu:
- Boleh buka dan wajib qadha saja
- Wajib qadha dan fidyah
- Boleh memilih salah satu antara qadha dan fidyah
Pendapat kedua merupakan pendapat ulama syafi'iyah, yang mengatakan bahwa sebenarnya ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, namun ia tidak berpuasa, maka wajib qadha.