Hukum Ibu Hamil dan Menyusui Bebas dari Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 8 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang puasa Ramadhan.
Ilustrasi ibu hamil yang puasa Ramadhan. /Pixabay/fezailc

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Simak Langkah-langkah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Perhatikan Agar Bisa Lolos

“Lalu kenapa ia juga harus fidyah? Sebab ketidakmampuannya karena bayi yang sedang disusui. Jadi, bukan karena dirinya, sehingga ada ilat lain yang menjadi faktor yang menyebabkan ia tidak berpuasa,” ujar Ustadz Adi Hidayat menjelaskan.

Lantas, dari tiga pendapat tersebut, mana yang paling kuat?

Menurut pendakwah yang juga disebut UAH tersebut, yang paling kuat adalah pendapat bahwa tidak mungkin dua kifarat dipertemukan.

Dari penjelasan Imam Hanifah, qadha dan fidyah adalah pillihan. Jadi, kalau tidak mampu qadha maka fidyah, namun hal yang paling diutamakan adalah qadha.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Kediri dan Sekitarnya, Sabtu 9 April 2022, 7 Ramadhan 1443 H

Tapi, jika masih ragu untuk melakukan salah satunya, silakan lakukan keduanya, karena merupakan ijtihad dari para ulama.

Lebih lanjut lagi, UAH menjelaskan bahwa qadha dan fidyah dilakukan sekaligus karena menggabungkan dua ayat tentang safar dan ayat yang tidak sanggup karena faktor lain.

Dengan begitu, UAH mengingatkan untuk ibu menyusui jika ingin memilih salah satunya, maka utamakan puasa terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika ingin melakukan keduanya, maka tidak dilarang, karena itu bagian dari ijtihad para ulama.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah