KABARMEGAPOLITAN.com - Saat Berkendara selalu utamakan keselamatan Anda dan orang lain dengan mengetahui jarak aman.
Polda Metro Jaya mengimbau pada akun @TMCPoldaMetro untuk tetap jaga jarak aman dan batas kecepatan saat berkendara.
Pasti pengendara juga harus mematuhi segala aturan dan rambu-rambu yang ada di jalan raya. Hal ini perlu diketahui agar keselamatan Anda dan orang lain tetap terjaga dengan baik.
Berikut ini ada beberapa jarak aman dan batas kecepatan perlu pengendara ketahui:
1. Kecepatan: 30 km/jam
Jarak minimal: 15 meter
Jarak aman: 30 meter
2. Kecepatan: 40 km/jam
Jarak minimal: 20 meter
Jarak aman: 40 meter
3. Kecepatan: 50 km/jam
Jarak minimal: 25 meter
Jarak aman: 50 meter
Baca Juga: Cuma dalam 24 Jam Album BTS 'Proof' Terjual Lebih dari 2 Juta Eksemplar, Rekor Baru Kembali Dicapai
4. Kecepatan: 60 km/jam
Jarak minimal: 30 meter
Jarak aman: 60 meter
5. Kecepatan: 70 km/jam
Jarak minimal: 35 meter
Jarak aman: 70 meter
6. Kecepatan: 80 km/jam
Jarak minimal: 40 meter
Jarak aman: 80 meter
7. Kecepatan: 90 km/jam
Jarak minimal: 45 meter
Jarak aman: 90 meter
Baca Juga: Provokasi dari Orang Ketiga Hiasi Ramalan Zodiak Leo 12 Juni 2022
8. Kecepatan: 100 km/jam
Jarak minimal: 50 meter
Jarak aman: 100 meter
Itulah beberapa kecepatan dengan jarak minimal dan jarak aman yang perlu pengendara ketahui, agar bisa mengurangi terjadinya kecelakaan sedini mungkin.***