Polisi Amankan Dua Tersangka Penipuan Berkedok Like Video di YouTube

- 28 Juni 2024, 14:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan modus like video di YouTube, dua tersangka diamankan
Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan modus like video di YouTube, dua tersangka diamankan /StockSnap/Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com – Polisi amankan dua tersangka penipuan berkedok like video di YouTube. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap, bahwa ada kasus penipuan baru dengan modus mengklik like video di YouTube hingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa ada dua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu SM (29) dan EO (47).

“Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31 ribu per like,” jelas Ade.

Baca Juga: Maraknya Penipuan dengan Modus Bukti Pelanggaran E-TLE, Berikut Lima Nomor Resmi Polda Metro Jaya 

“Selanjutnya, korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan,” sambungnya.

Kemudian, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, uang yang deposito yang dijanjikan malah raib.

Pelaku berinisial SM berhasil diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara tersangka EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedua tersangka ditangkap di hari yang sama, yaitu pada Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Waspada! Begini Modus Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu

Tersangka EO berperan sebagai yang memberi perintah kepada tersangka SM untuk mencari rekening. Jika berhasil didapatkan, maka mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 juta per rekening.

Sementara itu, peran SM adalah mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, lalu mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.

“Ada lagi tersangka D, yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan, sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya,” tutur Ade.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah