Satgas Pasti Daerah Sumsel Babel Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal

- 1 Juli 2024, 14:44 WIB
Satgas Pasti Daerah Sumsel Babel Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal/OJK Sumsel babel
Satgas Pasti Daerah Sumsel Babel Hasilkan Sejumlah Kesepakatan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal/OJK Sumsel babel /

KABARMEGAPOLITAN.com - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) terus berkomitmen dalam upayanya melindungi masyarakat, di antaranya dengan menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penangan aktvitas keuangan illegal dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Pangkalpinang, Selasa, 25 Juni 2024 yang lalu.

Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto menyampaikan bahwa aktivitas keuangan illegal seperti investasi illegal dan pinjol illegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

“Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” papar Arifin.

Hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online. OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat 1.274 Personel, Kapolda Metro Jaya: Bentuk Penghargaan Negara kepada Kita

Lebih lanjut, Arifin juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK. Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi illegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol illegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun  sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain dari sisi edukasi yaitu secara masif melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya, serta publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online.

Sementara dari sisi penanganan, tindakan yang akan dilakukan diantaranya pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat, pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli, Dilatarbelakangi dengan Pembentukan Polri

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK SUMSEL BABEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah