KABARMEGAPOLITAN.com – BP Tapera kembalikan Rp4,2 triliun tabungan perumahan, peserta diimbau lakukan pengkinian data. Sebanyak Rp4,2 triliun Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah dikembalikan kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya.
Terkait pengembalian Tapera tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
“Sesuai UU No. 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru.
Baca Juga: Pro-Kontra Soal Tapera Hal Biasa Ungkap Jokowi, Mahfud MD: Tidak Masuk Akal!
Heru mengatakan, Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:
- NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil